SETELAH melalui drama pengembalian berkas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto meneken surat persetujuan PSBB itu Senin (6/4/2020) malam.
Usai mendapat restu Kemenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung bergerak cepat. Tak sampai sepekan pasca-terbitnya izin, Anies langsung menerapkan PSBB di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020). Pelaksanaan PSBB tersebut akan berlaku selama dua pekan sejak diterapkan.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemda jika memberlakukan PSBB.
Pasal 13 menjelaskan, PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi. Juga pembatasan moda transportasi.
Menyusul Jakarta, Kemenkes akhirnya juga memberi restu penerapan PSBB sejumlah wilayah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Usai mengantongi izin tersebut, Pemprov Jabar akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu (15/4/2020).
Berbeda dengan DKI Jakarta, Jabar akan melakukan PSBB maksimal. Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar di wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran. Ini akan dilakukan di Kota Bekasi, Bogor dan Depok.
Sementara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB tingkat minimal hingga menengah. Sama seperti Jakarta, status PSBB di Jabar juga akan diterapkan selama 14 hari.
Virus Corona tak hanya merenggut banyak nyawa. Pandemi ini juga mengancam perekonomian dan menggerus mata pencaharian banyak orang.
Roda ekonomi seakan terhenti setelah pemerintah menerapkan kebijakan PSBB guna mencegah meluasnya virus ini.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi kelompok yang terpapar kebijakan tersebut. Juga buruh pabrik.
Kementerian Tenaga Kerja mencatat, per 6 April 2020, ada 130.456 pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gara-gara virus Corona.