JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Cerita Kriminal Akhir Pekan: Ditipu Penumpang, Driver Ojol Mulyono Pilih Memaafkan Pelaku
Adita menjelaskan, pengemudi ojek boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat di antaranya menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.
Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta Diterapkan, Penghasilan Ojol Anjlok hingga 80 Persen
Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.