Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Wilayah PSBB Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Kompas.com - 10/04/2020, 12:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjalankan tugas kedinasan dalam skema work from home (WFH) secara penuh.

Kendati demikian, Tjahjo meminta para ASN tetap memperhatikan sasaran kinerjanya.

"Tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah penetapan PSBB.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

PPK juga diintruksikan mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat

Dengan kata lain, PPK dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat pegawai seminimum mungkin.

"Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja," jelas Tjahjo Kumolo.

Adapun, penyesuaian sistem kerja tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Hingga Jumat ini, baru DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com