JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Kita memang mendesak agar pihak DPR dan pemerintah melakukan pembatalan terhadap omnibus law," kata Nining dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh YLBHI, Kamis (9/4/2020).
"Sejak dari awal selain proses dan kemudian kontennya juga sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar dan kemudian Pancasila," sambungnya.
Baca juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, DPR Disarankan Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Nining juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat.
Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus memutus mata rantai penularan Covid-19 terlebih dahulu.
"Kita hari ini berhadapan dengan persoalan pandemi seharusnya pemerintah bersama DPR itu memang fokus bagaimana penanganan Covid-19. Bukan kemudian melakukan pembahasan terhadap omnibus law," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penolakan sejumlah elemen masyarakat agar DPR dan pemerintah tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19 tak direspons dengan baik.
DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status darurat kesehatan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya, pada Selasa (7/4/2020) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.
Baca juga: KASBI Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan Bahas RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat kerja dengan pemerintah akan dilakukan pada pekan depan.
"Raker yang terdekat di Baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah. Dengan Pak Airlangga, dan mungkin beberapa menteri terkait," kata Willy ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.