JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Ltd, Kamis (9/4/2020).
Lima orang saksi itu adalah eks pegawai PT Sucofindo Agus Bayuwinarno dan pegawai Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo.
Kemudian, pegaway YNM Edukasi Indonesia Yusnita, internship pada Fungsi Legal PT Pertamina (Persero) Fitri Hillary Michiko, dan seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti.
Baca juga: Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini serta kaitan para saksi tersebut dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Petral Bilang Akan Ikuti Semua Proses Hukum
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.