Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Anies, Komnas HAM Minta Penerapan Sanksi Selain Pidana Selama PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 20:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sanksi selain pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam surat yang diberikan kepada Anies, Komnas HAM menyarankan sanksi berbentuk denda atau kerja sosial.

“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: UPDATE: 2.956 Kasus Covid-19 Tersebar di 32 Provinsi, DKI Jakarta Paling Banyak

Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh.

Selain itu, sanksi non-pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta solidaritas.

Taufan mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium. Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu.

“Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium,” tutur dia.

Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi segala jenis penyakit.

Baca juga: Kurir Sepeda di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Sementara itu, bagi petugas di lapangan, Pemprov DKI diharapkan memberi jaminan perlindungan seperti masker, vitamin, dan alat kerja lainnya.

Taufan juga menyinggung soal kebijakan Anies untuk membatasi kerumunan yang lebih dari lima orang. Ia menilai, aturan teknis terkait hal tersebut perlu dibuat.

“Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum,” ucap dia.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi di Daerah PSBB Dilakukan secara Online

Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.

"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com