JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Indonesia telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca-pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kebijakan ini.
Termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh pabrik. Tak sedikit dari mereka harus dirumahkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi.
Baca juga: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus
Salah satu program yang telah disiapkan pemerintah yakni program jaring pengaman sosial.
Tak kurang dari Rp 110 triliun dialokasikan pemerintah dari belanja APBN 2020 untuk menanggulangi dampak pandemi, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Presiden Joko Widodo menekankan, tiga hal utama dalam pelaksanaan program jaring pengaman sosial.
Pertama, pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat.
"Sehingga tepat dan akurat melibatkan RT/RW dan pemerintah desa dan pemerintah daerah sehingga betul-betul bantuan ini bisa tepat," tegas Jokowi saat rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui konferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4/2020), seperti dilansir Kompas.com dari laman Setkab.go.id, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Hingga Selasa Ini, Pemerintah Bebaskan 35.676 Napi dari Penjara
Berikutnya, penyaluran harus dilaksanakan sesegera mungkin secara cepat dan tepat. Terakhir, mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.
"Rancang mekanisme yang bisa melibatkan sektor usaha mikro, usaha kecil, pedagang sembako di pasar, jasa transportasi ojek," ucapnya.
Secara garis besar, ada tujuh jurus sakti yang dirancang pemerintah sebagai program jaring pengaman sosial, yaitu Porgram Keluarga Harapan (PKH), Padat Karya Tunai (PKT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk golongan tertentu, dan bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek.
Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Presiden menyatakan, PKH yang biasanya diberikan setiap tiga bulan sekali akan diberikan menjadi sebulan sekali.
Selain itu, nilai manfaat yang diterima masyarakat juga akan dinaikkan 25 persen.
"Pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat dari PKH, dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta," kata Presiden.
Presiden pun meminta agar penerima manfaat program ini dapat diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Terutama yang terkena PHK," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan, PKH ini dapat dicairkan masyarakat pada pertengahan April ini.
"Mulai pertengahan April ini, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sudah mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya, bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," kata Juliari.
Ia berharap, dengan percepatan penyaluran bantuan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi harian yang diperlukan.