JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya menekan bertambahnya penularan Covid-19.
“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebagaimana dikutip dari siaran pers BNPB, Selasa (7/4/2020).
Yuri mendorong masyarakat untuk tetap bekerja dan belajar dari rumah, menjaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
"Dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini bisa terlaksana," tutur Yuri.
Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Baca juga: Sebelum Diterapkan, Pemprov DKI Sosialisasi Aturan PSBB Selama Dua Hari
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020.
Baca juga: Patroli Polisi Akan Ditingkatkan Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta
Usulan ini merujuk kondisi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat Covid-19.
Sementara itu, kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia paling banyak ditemukan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diungkap pemerintah pada Selasa (7/4/2020), dari 2.738 total pasien positif Covid-19 di Indonesia, sebanyak 1.369 kasus berada di Jakarta.
Dari kasus pasien positif di Ibu Kota itu, sebanyak 106 meninggal dunia dan 65 pasien lain telah dinyatakan sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.