JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pemerintah membutuhkan kritik di tengah penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Asfinawati menanggapi ancaman pidana bagi penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani wabah Covid-19 di media sosial.
Menurutnya, pendapat kritis tersebut akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat bagi masyarakat.
“Situasi krisis justru membutuhkan suara kritis agar penguasa mengerti kenyataan yang terjadi di masyarakat dan dapat membuat kebijakan yang tepat bagi keselamatan rakyat,” kata Asfinawati melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat
Kebijakan pemidanaan tersebut, katanya, malah berpotensi melanggar kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Selain itu, tak adanya penjelasan yang memadai terkait pasal untuk menjerat suatu tindak pidana juga berpotensi disalahgunakan.
Misalnya, aturan terkait penghinaan presiden. Asfinawati menuturkan, pasal-pasal terkait penghinaan presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Telegram Kapolri soal Penanganan TKI yang Kembali, Ancaman Pidana bagi Pelanggar
Melalui putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP.
MK menilai pasal-pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
“Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...
Selain itu, YLBHI juga menyinggung soal kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi pemerintah selama wabah.
“Tindakan represif sebagai pendisiplinan tidak akan berhasil tanpa pemberian insentif berupa pemenuhan kebutuhan rakyat dan penyadaran masyarakat,” tuturnya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan lima surat telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah Covid-19.
Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB.