Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Benahi Penanganan Pandemi Covid-19

Kompas.com - 07/04/2020, 16:25 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid menilai pemerintah belum berupaya maksimal dalam penanganan dan pengendalian Covid-19, baik dari sisi layanan kesehatan maupun sosial ekonomi.

Alissa mengatakan situasi bisa jadi makin memburuk jika pemerintah tidak segera berbenah dalam menangani pandemi virus corona.

"Kalau ini makin menghebat, pemerintah masih dengan cara sekarang mengelola situasinya, maka saya kira kita akan mengalami persoalan yang berat, baik dalam sisi layanan kesehatan maupun sisi sosial ekonomi," kata Alissa dalam diskusi 'Meredam Dampak Sosial Ekonomi Corona', Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Cegah Penyebaran Corona, Efektifkah?

Ia memprediksi, dalam beberapa pekan ke depan ada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang berasal dari klaster-klaster yang sudah ada dan dari klaster baru.

Prediksi itu ia temukan ketika berdiskusi dengan rekan-rekan ahli data yang menganalisis data penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Beberapa klaster yang Alissa sebutkan di antaranya, klaster Tung Desem Waringin, klaster asrama Haji Sukolilo, dan klaster PT Kahatex.

"Dua minggu ke depan kita melihat, semoga tidak, tapi saya sempat berkumpul bersama data scientists. Kami mengumpulkan beberapa klaster penyebaran Covid-19, kami cukup stres melihatnya, karena minggu ini jadi minggu kritis," ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

"Jadi kami memperkirakan penyebaran virus akan semakin kuat, akan ada masa-masa kritis minggu ketiga dari beberapa yang kita tangkap dari kasus dua minggu lalu," imbuh Alissa.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.

Alissa pun mendorong kelompok masyarakat sipil terus bergerak dan bersuara untuk mendesak pemerintah mengeluarkan sikap tegas di tengah situasi kegentingan ini.

"Kita harus kembali ke watak asli masyrakat sipil yang terus harus bersuara untuk menekan pemerintah segera melakukan tindakan yang urgent dan important, serta melakukan upaya pengorganisasian masyarakat tanpa menunggu pemerintah," ujar Alissa.

"Sekecil apapun ruang itu bisa kita gerakkan," tegasnya.

Baca juga: Yusril Nilai Pemda Bisa Kesulitan Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Namun, alih-alih mengoperasionalkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menghalau wabah Covid-19 di Indonesia, PP tersebut justru dipertanyakan efektivitasnya.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

"Substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19," ujar Fajri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

PP ini, kata Fajri, hanya mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan materi.

Farjri juga mengkritisi tidak adanya hal baru dalam materi yang diatur dalam PP tersebut, melainkan hanya membukukan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com