Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi III DPR: Penegakkan Hukum Jangan Timbulkan Ketegangan Sosial Baru

Kompas.com - 06/04/2020, 19:13 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah masyarakat.

“Proses penegakkan hukum jangan sampai menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Arsul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Hal tersebut termasuk dalam kegiatan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ujaran kebencian.

Terkait penegakkan hukum PSBB, Arsul meminta Polri mencermati Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Hal tersebut diperlukan agar dalam menegakkan hukum pelanggaran PSBB, Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

“Saya mengingatkan kerja-kerja penegakkan hukum Polri jangan sampai melanggar prinsip due process of law. Dasar aturannya harus jelas dan prosedur yang dilakukan benar,” kata Arsul.

Hal tersebut dikatakan Arsul sebagai tanggapan dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunur yang mengatakan, 18 orang di Jakarta ditangkap karena diduga melanggar PSBB.

Dalam melakukan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berdalih menggunakan Pasal 218 KUHP, atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 18 Pelanggar PSBB, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Ada Dasar Hukumnya

Arsul menegaskan, PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan corona, tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapan PSBB dilakukan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB. Jadi Polri hanya bisa meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan, barulah bisa dikenakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” kata Arsul.

Sementara itu, terkait penegakkan hukum ujaran kebencian terhadap presiden dan pejabat, Asrul juga meminta Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

Baca juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap

Hal tersebut disampaikan Arsul sehubungan dengan keluarnya Telegram Kapolri Idham Azis tentang penegakan hukum tindak pidana siber selama wabah Covid-19.

Arsul mengingatkan, dalam menindak kasus ujaran kebencian, perlu dilakukan pendekatan preventif sebelum tindakan tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com