Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Monardo: Warga Melanggar PSBB, Ada Penegakan Hukum dari Aparat

Kompas.com - 06/04/2020, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, masyarakat yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nantinya bisa dikenakan sanksi hukum oleh aparat keamanan.

"Kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Meski demikian, Doni berharap agar aparat tidak sampai kepada penegakan hukum.

Doni berharap kesadaran masyarakat tentang penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) semakin tinggi.

Baca juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Respons Grab

Penerapan social dan physical distancing harus semakin nyata dilakukan masyarakat. Demikian juga dengan penggunaan masker dalam beraktivitas sehari-hari hingga menjaga kebersihan tubuh.

Bahkan, kesadaran masyarakat itu harus tetap dilakukan meskipun pemerintah nantinya menerapkan skema PSBB melalui sejumlah kebijakan teknis.

"Tetapi kita sangat berharap pendekatan kedisiplinan, kesadaran kolektif untuk memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal melakukan PSBB," ujar Doni.

Doni mengatakan, PSBB nantinya tetap akan memberikan akses kegiatan bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB

Karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk tetap tak berkerumun dan menjaga jarak fisik saat belanja kebutuhan sehari-hari di luar rumah.

"Jadi, kemudahan akses tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat. Tetapi (masyarakat wajib) memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan hingga saat ini belum menyetujui satu pun skema pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Lamongan Wajibkan Pemudik Jalani Karantina hingga Usulkan PSBB

"Tentang PSBB, sudah ada beberapa (pemerintah) daerah yang mengajukan kepada Menkes. Tapi belum ada (yang disetujui)," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin.

Meski demikian, Doni membantah bahwa Kementerian Kesehatan sedang menghalang-halangi percepatan penanganan virus corona di daerah.

Doni menjelaskan, ketika pemerintah daerah mengajukan skema PSBB untuk diterapkan di wilayahnya, Kementerian Kesehatan memang tidak bisa serta merta menyetujuinya.

Kementerian Kesehatan harus terlebih dahulu mengkajinya sambil berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam usulan PSBB pemerintah daerah itu.

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Berdasarkan kajian dan koordinasi itu, rupanya hampir seluruh usulan pemerintah daerah tentang skema PSBB di wilayahnya kurang memenuhi sejumlah aspek.

Salah satunya aspek mengenai rencana kesiapan pelaksanaan PSBB.

"Kami dari Gugus Tugas telah membuat surat kepada Bapak Menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya," kata Doni.

"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com