Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi WFH ASN, Ini Manfaatnya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 03/04/2020, 18:01 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua pekan terakhir, aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan WFH ini.

Ia menjelaskan, selain mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam memanfaatkan teknologi informasi, WFH juga dinilai turut menghemat belanja APBN dan APBD.

Baca juga: BKN Minta Instansi Perbarui Status bagi ASN yang Meninggal akibat Covid-19

Di samping itu, kebijakan ini juga turut mendukung upaya sosial dan physical distancing yang ingin diterapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain itu, mengurangi kepadatan lalu lintas dan polisi serta work life balance," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Meski demikian, kualitas koneksi internet yang bervariasi di setiap wilayah, sehingga mengakibatkan kelancaran komunikasi terganggu, turut menjadi isu penting di dalam pelaksanaan WFH.

Di samping masih terbatasnya aplikasi e-office, sehingga faktor keamanan informasi pemerintah turut menjadi salah satu isu besar.

Baca juga: Kementerian Hingga Pemda Diminta Mendata ASN Terpapar Corona

Sebab, aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi masih menggunakan aplikasi buatan negara lain seperti Zoom, Whatsapp, Telegram dan Gmail.

Tjahjo menambahkan, dokumen kebijakan dan keuangan yang masih memerlukan tanda tangan basah, juga menjadi hambatan yang harus segera diselesaikan.

Selain itu, sistem presensi ASN yang menggunakan media elektronik yang berpotensi dimanipulasi.

"Catatan kami, perlu diterapkan alat ukur terhadap pencatatan kehadiran, pencatatan jam kerja dan pencatatan izin," kata Tjahjo Kumolo.

"Selain itu, perlu dipastikan terlaksananya akuntabilitas dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan selama WFH, yang meliputi pembagian pekerjaan terhadap ASN, laporan pekerjaan serta pemantauan keberlangsungan pekerjaan," ujar dia.

Lebih jauh, ia mengatakan, perlu ditetapkan sebuah sistem untuk memastikan penilaian kinerja ASN saat WFH, meliputi sistem dan tata cara penilaian komponen penilaian yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jenuh Selama WFH? Ini Kiat Ciptakan Ruang Kerja Nyaman di Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com