JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah sebanyak dua kasus dibandingkan data Kamis (2/4/2020) kemarin.
Artinya, total terdapat 72 kasus hoaks terkait Covid-19 per Jumat (3/4/2020) hari ini.
“Bareskrim beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai Covid-19 sejumlah 72 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat.
Baca juga: [HOAKS] Relawan Kakak Beradik di RSD Wisma Atlet Meninggal Dunia
Argo hanya menyebutkan sejumlah polda yang paling banyak menangani kasus tersebut.
Rinciannya, Polda Jawa Timur menangani 11 kasus kemudian Polda Metro Jaya menangani 11 kasus.
Lalu, Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri masing-masing menangani lima kasus.
Baca juga: Twitter Hapus 1.100 Kicauan Hoaks Terkait Covid-19
Para tersangka, kata Argo, dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UUNomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.