JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan sikap DPR yang membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi polemik masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pembahasan RUU krusial seperti RKUHP dan RUU Permasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 dinilai Koalisi Masyarakat Sipil tidak patut dilakukan.
"Membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut," kata perwakilan koalisi, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2020).
Baca juga: DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan Undang-Undang Terkait Penanganan Covid-19
Ardi mengatakan, pembahasan tersebut juga mengamputasi aspirasi masyarakat dan terkesan mementingkan elite.
Padahal, lanjut dia, dalam situasi seperti ini seharusnya DPR lebih mementingkan kebutuhan dan kepentingan rakyat.
"Apalagi dalam draf revisi terhadap Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online," ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari beberapa lembaga di antaranya Amnesti Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, Pilnet Indonesia, Setara Institute dan Walhi.
Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik
Sebelumnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Pusako: DPR dan Pemerintah Semestinya Tak Munculkan Polemik Pembahasan RUU