JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dinilai telah bersekongkol memanfaatkan momentum pembatasan sosial atau physical distancing pada masa pandemi Covid-19 untuk meloloskan pembahasan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja.
Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (2/4/2020).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa draf RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: Pelibatan Publik dalam Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Diragukan
Ia menilai, keputusan DPR meloloskan pembahasan RUU tersebut telah menyakiti banyak pihak.
Apalagi, keputusan itu diambil pada saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berdampak pada terbatasnya kemampuan responsif warga menanggapi persoalan politik.
Selain itu, ia menambahkan, hingga kini belum ada rancangan yang memadai sesuai kondisi darurat seperti ini yang mengatur mekanisme persidangan DPR.
Sehingga, hal itu dikhawatirkan turut memengaruhi aspek sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan terutama dalam hal pemenuhan tata tertib.
Baca juga: Baleg DPR Segera Bentuk Panja RUU Cipta Kerja, Akan Undang Buruh untuk Sampaikan Saran
Lucius juga mengatakan, sikap pemerintah terkesan keras kepala dan mengabaikan segala bentuk keberatan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.
"Sungguh mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat," ujarnya.
"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Lucius Karus.
Baca juga: Surpres Dibacakan, Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas Baleg DPR