JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengusulkan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020
Ia juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.
Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.
"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) terkait mudik.
Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
PP itu akan mengatur pergerakan orang saat pulang kampung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PP tersebut, kata dia, akan memperkuat imbauan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"PP-nya sedang dirumuskan mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).
"Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar sekali," lanjut dia.
Baca juga: Anang Hermansyah Siap Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini
Ia mengatakan, sebagaimana anjuran agama Islam bahwa saat melakukan sesuatu yang diyakini dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain adalah dilarang, bahkan cenderung diharamkan.
Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman sehingga warga negara wajib tidak melakukannya.
"Sesuatu yang wajib menurut agama dan diwajibkan oleh pemerintah itu menjadi kuat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.