JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan kakanwil di seluruh Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membahas penanganan Covid-19 melalui telekonferensi.
"Peserta diberikan waktu bertanya maksimal lima menit dan pertanyaan langsung dijawab oleh Menkumham," kata Adies.
Baca juga: Cegah Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Cermati Kapasitas di Lapas dan Rutan
Adies menyoroti, sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas.
Padahal, kata dia, masyarakat harus mengikuti protokol Covid-19 seperti physical distancing atau pembatasan jarak fisik.
"Kami khawatir apabila virus ini sampai ke Lapas dan Rutan akan sulit penanganannya, melihat kondisi lapas kita, di luar saja sulit," ujarnya.
Baca juga: Ditjen PAS Tunda Penerimaan Tahanan Baru di Lapas/ Rutan karena Corona
Adies mengatakan, untuk mengantisipasi overcapacity di Lapas dan Rutan, maka RUU Pemasyarakatan harus segera dibahas dan disahkan.
"Menkumham pernah menyampaikan, bahwa jika ingin mengurangi over capacity maka RUU PAS harus segera disahkan, apabila disahkan tentu bisa meredam over capacity. Nah, dalam rangka covid-19, Kami ingin penjelasan, sejauh mana keinginan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.