Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stigma Negatif Akan Menambah Beban Psikologis ODP akibat Covid-19

Kompas.com - 01/04/2020, 10:30 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) meminta anggota profesi dan mahasiswa kesehatan masyarakat ikut aktif melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).

Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah meredam stigma negatif terhadap orang dalam pemantauan (ODP).

"Jika terjadi stigma di masyarakat yang berakhir pada pengusiran atau hal-hal lainnya, maka akan menambah beban psikologis ODP (orang dalam pemantauan)," kata Ede melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Saat Perawat dan Dokter RSUP Persahabatan jadi Korban Stigma Negatif karena Rawat Pasien Covid-19

Selanjutnya, para anggota profesional dan mahasiwa kesehatan bisa memberikan informasi yang benar seputar penularan Covid-19, sehingga tidak ada terjadi reaksi berlebihan di masyarakat.

Kemudian, mengimbau masyarakat untuk waspada tidak saling menularkan serta tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Ede menuturkan, anggota profesional dan mahasiwa kesehatan bisa juga membantu mengawasi ODP dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan prosedur yang benar.

"Serta melakukan contact tracing di instansi atau wilayah masing-masing untuk membendung laju penularan dan peningkatan kasus Covid-19," ungkapnya.

Terakhir, mereka juga bisa menjalin kemitraan dengan gugus tugas di provinsi, kabupaten hingga RT/RW untuk memperkuat upaya promotif dan preventif Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Mitigasi dan Manajemen Risiko Penularan Covid-19 di Fasilitas Layanan Kesehatan

Sebelumnya, pemerintah desa juga mulai diminta untuk ikut melakukan upaya pencegahan Covid-19.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) memberikan instruksi untuk pencegahan Covid-19 ditingkat desa melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Setidaknya ada dua hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, program desa tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa.

Baca juga: Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menjelaskan Eko menjelaskan, kegiatan padat karya tunai desa dilakukan untuk terus membangkitkan ekonomi di desa di tengah pandemi Covid-19.

Di samping padat karya tunai, kata Eko, pencegahan Covid-19 juga perlu dilakukan.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, ada instruksi pembentukan relawan desa tanggap Covid-19.

Nantinya, relawan itu bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Covid-19 serta melakukan beberapa rangkaian pencegahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com