JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerapkan sistem pembayaran tanpa tatap muka atau non-teller untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020.
Sistem ini diberlakukan hingga 21 April 2020 mendatang.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Menag: Jika Haji Tahun Ini Batal, Dana Dikembalikan ke Calon Jemaah
Muhajirin menjelaskan, pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020.
Awalnya, ada dua mekanisme pembayaran, yaitu melalui teller di bank dan non-teller melalui e-banking atau ATM.
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang kian meluas, pembayaran pun terbatas hanya melalui non-teller.
Masa pembayaran yang semula dibatasi hingga 19 April 2020, diperpanjang sampai 30 April tahun ini.
Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dengan mekanisme non-teller, maka tidak ada lagi antrean ataupun kerumunan di bank penerima setoran Bipih.
"Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12 sampai 20 Mei 2020," ucap Muhajirin.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenag Siapkan 2 Skenario Ibadah Haji 2020
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan pimpinan bank penerima setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," katanya.
Adapun hingga 31 Maret 2020, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non-teller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.