JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2020.
“Di Polda Jateng dua kasus, Polda Kalteng dua kasus, Polda Kalsel tujuh kasus, dan Polda Sulbar empat kasus," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Wabah Covid-19, Satgas Pangan Minta Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Dibatasi
Kasus-kasus yang ditangani Polda Jateng dan Kalteng sudah memasuki tahap penyidikan.
Kemudian, kasus di Polda Sulbar masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, kasus di Kalsel dalam tahap penyelesaian perkara.
Polisi juga telah menyita bahan pokok dan bahan pangan lainnya terkait kasus-kasus tersebut.
Kendati demikitan, polisi belum melakukan penahanan karena menunggu proses penyelidikan.
“Belum (ada yang ditahan),” tuturnya.
Baca juga: Maklumat Kapolri Terkait Penimbunan Bahan Pangan Disebar ke Seluruh Polsek
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Satgas Pangan bertugas mengawal distribusi sembako di tengah wabah Covid-19.
Argo menuturkan, Satgas Pangan turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
“Nanti Satgas Pangan akan turun ke lapangan akan koordinasi dengan instansi lain sehingga tidak terjadi kelangkaan dan tidak terjadi kenaikan dari bahan pokok,” ujar Argo melalui siaran langsung di laman Facebook Divisi Humas Polri, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.