JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerimaan tahanan baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang menjadi pandemi.
“Bayangkan saja jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Cermati Kapasitas di Lapas dan Rutan
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah antisipasi, salah satunya meniadakan layanan kunjungan tahanan.
Kunjungan tahanan diganti dengan layanan panggilan video. Hal ini diberlakukan per 17 Maret 2020 hingga selesainya masa darurat wabah.
“Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” ujar Nugroho.
Tidak hanya itu, persidangan bagi tahanan di lapas dan rutan sementara ini dilakukan melalui video telekonferensi.
Sistem tersebut berlaku untuk tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.
Mekanismenya, tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan. Kemudian, jaksa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Cegah Corona, Ditjen PAS Siapkan Bilik Sterilisasi di Rutan dan Lapas
Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.
Ditjen Pemasyarakatan juga sementara waktu menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan.
Namun, warga binaan tetap melakukan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan petugas.
Selain itu, dilakukan upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi.
Baca juga: Seorang Tahanan Lapas Cipinang Alami Sesak Napas, Diduga Anemia
Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” kata Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.