JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menginstruksikan pembentukan relawan desa tanggap Covid-19.
Instruksi pembentukan relawan tersebut terdapat di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa, dan anggotanya yang terdiri dari BPD, petugas desa, tokoh masyarakat petani setempat hingga para pemuda dan berkerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
Baca juga: Ini Tugas Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang Dibentuk Kemendes PDTT
Relawan desa tanggap Covid-19 memiliki beberapa tugas di antaranya melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Itu harus diantisipasi dan harus mereka tahu tentang itu salah gejalanya (Covid-19)," kata Kepala Badan Penelitidan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Tugas selanjutnya, relawan harus mendata warga yang rentan sakit dari kelompok marginal. Mulai dari kalangan lansia, hingga balita.
"Masyarakat mana ya kita dalam mengisi lanjut usia lalu yang mereka itu adalah rentan penyakit atau menahun, lalu yang juga tentang balita itu harus mulai didata," ungkapnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Instruksikan Pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid-19
Kemudian, relawan juga bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Relawan pun juga betugas menyiapkan rumah untuk melakukan karantina bagi orang-orang yang berasal dari luar desa.
kendati demikian, tempat karantina itu harus direkomendasikan terlebih dahulu ke petugas kesehatan setempat.
"Jadi kalau misalnya nanti disiapkan tempat-tempat isolasi karena nanti tugas relawan harus mulai mempersiapkan itu," ujarnya.
Baca juga: Pulau Galang Memanggil Para Relawan di RS Darurat Covid-19
Para relawan juga betugas untuk mendata orang yang keluar atau masuk ke desa.
Serta membuat pos jaga yang dilengkapi alat deteksi kesehatan dan dijaga 24 jam.
"Selain itu juga nanti ini siapa, ini ODP atau pasien yang dalam pengawasan itu juga nanti harus di data dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten," imbuh Eko.
Relawan desa tanggap Covid-19 juga bertugas untuk membantuk tenaga kesehatan untuk memantau orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Serta mengawasi kegiatan karantina mandiri apabila di desa belum memiliki tempat karantina khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.