JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah wabah virus corona yang melanda tanah air, desakan dari elemen masyarakat sipil agar DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja terus bergaung.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan adanya peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menghapus RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Ada (peluang pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan). Choice itu selalu terbuka," kata Willy saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona
Willy menjelaskan, berdasarkan peraturan tata tertib, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas yang telah disusun tiap enam bulan.
"DPR punya mekanisme evaluasi undang-undang per semester. Kalau ini sudah berjalan, Baleg bisa melakukan evaluasi," ujar Wily.
Seperti diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 disahkan pada Januari 2020.
Artinya DPR dapat melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas di Masa Persidangan IV yang jatuh pada Juni mendatang.
"Ini kan masa sidang ke-III, nanti di masa sidang ke-IV kita sudah bisa evaluasi, mana Prolegnas yang bisa lanjut dari 50 RUU ini," tuturnya.
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19
Namun, ia menegaskan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bisa diputuskan DPR sendiri.
Willy menyatakan keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR, DPD, dan pemerintah.
"Tapi syaratnya third-party. Tidak bisa Baleg memutuskan sendiri. Harus dengan DPD dan pemerintah," kata Willy.
Namun, Willy mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mungkin dibatalkan.
Sebab, menurut dia, draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik itu masih sangat mungkin diubah.
Ia sendiri mengaku setuju jika klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dihapus agar pembahasan RUU Cipta Kerja cepat selesai.
"Dibatalkan enggak mungkin. Apa yang mau dibatalkan? Substansinya bisa diubah menurut saya, iya. Sebelumnya saya sudah sampaikan, omnibus ini bisa cepat selesai kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan mungkin bisa berganti nama menjadi UU Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha," ujarnya.