JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020), menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh jajaran Kapolda terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Rapat tersebut dilaksanakan melalui konferensi video dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.
Herman mengatakan, rapat kerja dengan Kapolri itu dihadiri oleh 30 anggota dari 63 anggota Komisi III.
"Rapat kerja dihadiri secara virtual, sebayak 30 orang dari 63 komisi III di 9 fraksi, oleh karena itu, kourum tercapai," kata Herman.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, DPR Minta Dananya Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19
Herman meminta, para peserta tertib selama rapat virtual tersebut dan hasil kesimpulan rapat nantinya akan bersifat mengikat antara Komisi III dan Kapolri.
"Peserta diharapkan tertib, dan hasil rapat virtual mengikat antara komisi 3 dan Kapolri," ujar dia.
Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang.
Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
Baca juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Salurkan 165.000 APD ke Seluruh Indonesia
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.