JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat menunda tahapan Pilkada 2020.
Namun, lima tahapan yang sudah berlangsung tetap dinyatakan sah.
Menurut Doli, DPR, KPU dan pemerintah tengah menyiapkan opsi untuk melanjutkan 10 tahapan pilkada.
"Lima tahap itu tetap sah, tetap diakui, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya yang ada sekitar 10 lagi. Nah, penundaannya kapan, nanti sesuai dengan UU. Kita akan lihat kondisi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca juga: KPU: Tampaknya Pilkada 2020 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun 2020
Doli mengatakan, salah satu opsinya yakni melanjutkan tahapan pilkada paling lambat Desember 2020 apabila wabah Covid-19 berakhir pada bulan Mei atau Juni.
"Diasumsikan masa tanggap darurat selesai, atau pandemi dianggap selesai, bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," ujar dia.
Namun, menurut Doli, apabila pada bulan Mei atau Juni wabah Covid-19 belum berakhir, tahapan pilkada dilaksanakan pada tahun 2021.
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu (Mei dan Juni 2020), maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021," ucap dia.
Menurut Doli, tahapan pilkada lanjut akan dilaksanakan sesuai persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan DPR.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Maka jalan terbaik dengan diterbitkan perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera," ucap dia.
Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu
Lebih lanjut, Doli menghimbau agar dana untuk melaksanakan pilkada direalokasi untuk membantu daerah-daerah yang terdampak virus corona.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.