JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Virus Corona
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.
"Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia.
Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.
Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.
"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," kata dia.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan
Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.