JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan mengenai kondisi Yogyakarta saat ini bahwa banyak perantau yang kembali ke kampung halamannya.
"Dalam perkembangannya ternyata ada kecenderungannya masyarakat Jogja mudik, karena daerah-daerah lain mungkin mereka jualan tidak laku, PHK, atau apa pun, sehingga mereka mudik," kata Sultan dalam diskusi di Smart FM, Sabtu (28/3/2020).
Sultan mengimbau masyarakat Yogyakarta yang berada di perantauan agar tidak melakukan mobilitas tinggi dan tetap berada di tempat masing-masing.
"Jadi semua bukan masalah boleh pulang, boleh tidak, tapi bagaimana mereka berada di tempat masing-masing. Coba tinggal sementara dua minggu sambil memeriksakan kalau ada yang kesehatannya menurun," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Ganjar: Tegal Tak Lockdown, Hanya Alun-alun Kota yang Ditutup
Kendati demikian, Sultan mengakui dirinya tak bisa menolak masyarakat yang sudah telanjur pulang kampung.
Ia meminta kepada mereka yang kembali ke Yogyakarta untuk melakukan karantina diri selama 14 hari.
"Sehingga, pendatang yang kembali harus isolasi diri selama 14 hari, di mana dalam 14 hari kami lakukan pemeriksaan dia positif atau tidak. Itu saja yang kami lakukan," ucapnya.
Sultan mengaku belum akan mengeluarkan kebijakan local lockdown seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Kalau Anda Cinta Keluarga, Tolong Jangan Pulang Kampung
Menurut dia, tanpa kebijakan local lockdown, secara otomatis lokasi wisata dan perhotelan di Yogyakarta sudah membatasi pelayanannya.
"Belum sampai di situ (local lockdown) karena momentum tidak ada untuk seperti itu. Tidak usah diperintah otomatis tidak ada orang datang. Kalau saya ya, seperti hotel dan sebagainya kan total sudah sangat menurun. Wisata juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sultan Hamengku Buwono X memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19.
Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 itu mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) hingga 20 Mei 2020.
Baca juga: UPDATE 27 Maret: Kasus Positif Covid-19 1.046, Masyarakat Tak Patuh Jaga Jarak Fisik
Dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka semua sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah, bisa dikerahkan bersama-sama.
Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantan mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.
"Maka, perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.046 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 orang di antaranya meninggal dan 46 pasien sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.