JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Umum nonaktif LPP TVRI Tumpak Pasaribu mengaku akan menyampaikan pembelaan atas pemberian surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) dan penonaktifannya sebagai direktur oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
Sebab, dia merasa alasan penonaktifan karena berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya dan provokasi pasca-pemecatan Helmy dianggap terlalu mengada-ada.
"Langkah kami pertama adalah klarifikasi terhadap penonaktifan karena istilah nonaktif tidak dikenal dalam PP (Peraturan Pemerintah) 13 Tahun 2005 dan tahap kedua akan memberikan pembelaan atas tuduhan Dewas," kata Tumpak pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Ini Alasan Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI Terkait Kasus Helmy Yahya
Tumpak mengatakan, pihaknya memprotes pemecatan tersebut karena telah merasakan dampak kemajuan TVRI.
Menurut dia, banyak juga pegawai yang mengakui kemajuan TVRI selama dipimpin oleh Helmy Yahya.
"Kemajuan TVRI selama ini diapresiasi pegawai kok malah Dewas memecat Helmy Yahya," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.
Arief menegaskan penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
"Penerbitan surat pemberitahuan rencana pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," kata Arief melalui keterangan pers, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Nonaktifkan Tiga Direktur, Dewas TVRI: Berkaitan dengan Helmy Yahya
Tiga direktur yang dinonaktifkan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Arief mengatakan, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki alasan kuat untuk memberhentikan ketiga direktur tersebut.
Salah satunya, tiga direktur itu diduga turut terlibat dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Helmy Yahya.
"Adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.