JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangani 51 kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona per Jumat (27/3/2020). Jumlah tersebut bertambah sebanyak lima kasus dari data per Kamis (26/3/2020) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, beberapa motif pelaku antara lain karena iseng hingga merasa tidak puas dengan pemerintah.
“Modus operasi yang digunakan para pelaku yaitu iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Per 26 Maret, Polisi Tangani 46 Kasus Penyebaran Hoaks soal Corona
Polisi pun kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila menerima informasi dari media sosial.
Argo meminta masyarakat menyaring informasi tersebut sebelum menyebarkannya.
“Sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap dia.
Baca juga: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Ancam Penyebar Hoaks soal Virus Corona
Para tersangka dikenakan Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.