JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Operasi Nemangkawi menangkap tiga tersangka pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan Papua Barat.
Polisi awalnya menangkap tersangka JI setelah turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua, pada Jumat (20/3/2020).
Tersangka JI yang berperan sebagai perantara tersebut telah diintai polisi selama 27 hari.
“Tersangka JI (26) warga Manado yang berperan sebagai perantara senjata dari Filipina-Manado-Manokwari,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Detik-detik Pesawat TNI AU Diberondong Tembakan KKB
Dari JI, polisi mengamankan sepucuk senpi jenis US Carabin, sebuah senpi jenis 38 SCP, sebuah senpi kaliber 45 Caspion, sebuah senpi jenis Baby Uzi 9 mm, dan 67 amunisi campuran.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin (23/3/2020), polisi menangkap tersangka FR (34).
FR ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Menurut polisi, FR berperan sebagai penjual senjata.
Setelah itu, polisi menciduk tersangka RIB (22) di Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada hari yang sama.
Baca juga: Di Balik Pembakaran Gereja oleh KKB, Terdapat Perpecahan dan Pembangkangan terhadap Pimpinan
“Tersangka RIB sebagai pembeli senjata beserta amunisi yang akan dikirim untuk KKB di Papua dan Papua Barat,” ucap Argo.
Dari RIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah senpi revolver hitam 6 silinder, sebutir amunisi 9 mm, delapan telepon genggam, sebuah kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.