JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan bilik sterilisasi di setiap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pengadaan bilik kesehatan merupakan hasil pengalihan anggaran untuk pencegahan virus Corona.
“Kami menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja, salah satu hasil kebijakan refocusing anggaran yang kami keluarkan ketika COVID-19 merebak,” kata Nugroho dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Mengapa Orang Tanpa Gejala Bisa Menularkan Covid-19?
Nugroho menuturkan, saat ini terdapat lebih dari 100 bilik sterilisasi yang sudah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sedangkan sisanya masih disiapkan.
Ia menambahkan, setiap rutan dan lapas juga berinovasi membuat bilik sterilisasi sendiri dengan sumber yang ada bekerja sama dengan warga binaan di masing-masing rutan dan lapas.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Padang Punya Riwayat Perjalanan ke Jakarta
"Seperti warga binaan di Rutan Solo atau Rutan Mamuju yang saat ini sedang membuat bilik sterilisasi untuk 7 Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, serta Lapas/Rutan lain yang berinovasi mengadakan sarana ini," ujar Nugroho.
Nugroho menambahkan, selain penyediaan bilik sterilisasi itu, Ditjen Pemasyarakatan juga sudah menyiapkan sejumlah fasilitas lain untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Fasilitas itu antara lain fasilitas cuci tangan, video call sebagai pengganti kunjungan, hingga penyediaan blok khusus isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.