JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan proses administrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 akibat wabah Covid-19.
"Saya kira sudah betul KPU menunda proses administrasi," kata Ma'ruf saat wawancara melalui video conference dengan wartawan, Kamis (26/3/2020).
Ia mengatakan, nantinya pemerintah akan menentukan pula penundaan pelaksanaan pilkada tersebut apabila situasinya memungkinkan.
Baca juga: Pakar: Perppu soal Pilkada Idealnya Tak Atur Tanggal Pemungutan Suara
Pasalnya, hingga saat ini pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih akan digelar akhir September mendatang walaupun tahapannya sudah dimulai sejak tahun lalu.
"Pada saatnya kita akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda, kalau melihat situasinya sangat besar untuk ditunda," kata dia.
Pemerintah juga akan melihat payung hukum yang bisa diterapkan apabila penundaan tersebut terjadi.
Jika perubahan undang-undang (UU) tidak memungkinkan, kata dia, maka bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
"Tapi itu akan ditetapkan pada saatnya, ketika sudah dipastikan pertama bahwa pilkada diundur. Lalu jika tidak mungkin perubahan UU, kita gunakan perppu," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Perppu untuk Tunda Hari Pencoblosan Pilkada 2020
Sebelumnya diberitakan, KPU resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.