AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menutup pintu masuk bagi pengunjung dari luar daerah untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Penutupan itu berlaku hari ini, Kamis (26/3/2020). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 550/410 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Transportasi.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Buru Selatan menutup sementara pintu masuk dan keluar melalui darat, udara dan laut.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Sidang Kasus Korupsi Akan Digelar Lewat Video Conference
Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan, kebijakan penutupan itu hanya berlaku untuk lalu lintas orang. Sementara distribusi barang dan logistik tetap berjalan.
Menurut Tagop, kebijakan itu telah dipertimbangkan secara matang.
Hingga saat ini, Kabuapten Buru Selatan menjadi salah satu dari dua daerah di Maluku yang masih steril dari penyebaran Covid-19.
“Sebagai daerah yang belum ada indikasi penyebaran virus corona kita berprinsip lebih baik mencegah dari pada mengobati karena proses pengobatan lebih memerlukan kesiapan infrastruktur kesehatan baik sarana dan prasarana yang memadai,” kata Tagop ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Tagop menegaskan, penutupan jalur masuk itu dilakukan karena kabupaten tetangga, Kabupaten Buru, telah memiliki kasus yang diduga terkait virus corona.
Sebanyak 14 warga Kabupaten Buru berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
“Sehingga ini sangat resistensi kepada warga di Buru Selatan. Sebagai kepala daerah saya merasa bertanggung jawab atas segala keselamatan masyarakat saya dan saya bertanggung jawab penuh untuk melindungi mereka dari segala macam bahaya,” ungkapnya.
Penutupan itu, kata Tagop, hanya bersifat sementara. Penutupan itu berlaku dari 26 Maret hingga 1 April 2020.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemkab Mimika Batasi Jam Buka Toko dan Restoran
Ia tak menutup kemungkinan penutupan akses masuk diperpanjang jika situasi tak memungkinkan.
“Untuk melihat situasi masyarakat sambil melihat langkah langkah oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Maluku,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.