Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Penganiaya 3 Bintara di Padang Pariaman akan Dijerat Pidana

Kompas.com - 26/03/2020, 14:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan diproses dengan hukum pidana.

Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat juga menangani kasus tersebut yang berkaitan dengan sanksi disiplin.

“Prosesnya akan ada proses pidana dan proses yang berkaitan dengan Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Propam Polda Sumbar Periksa Oknum Polisi Penganiaya Tiga Bintara

Stefanus menuturkan, oknum polisi tersebut akan dijerat dengan pasal penganiayaan. Akan tetapi, ia belum merinci lebih jauh terkait pasal yang dimaksud.

Nantinya, kata dia, proses penanganan baik untuk sanksi disiplin dan pidana akan berjalan beriringan.

“Ini masih berjalan, kan masih di Propam, kemudian nanti sambil jalan pemeriksaan misalnya untuk pidananya,” ucap Stefanus.

Baca juga: Viral Video Perwira Pukul 3 Bintara, Pelaku Diperiksa Propam Polda Sumbar

Menurutnya, hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis agar oknum polisi yang melakukan penganiyaan ditindak tegas.

“Oknum perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bintara akan diproses hukum secara tegas, perintah bapak Kapolri,” tuturnya.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi memukul tiga bintara itu sebelumnya sempat viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Baca juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Bintara yang Dipukul di Depan Mapolres Padang Sudah Pulang

Dalam unggahan tersebut ditulis "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."

Stefanus menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.

Akibat aksi itu, seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com