Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Covid-19, Pemerintah Ingatkan Pengusaha Tetap Perhatikan Upah Buruh

Kompas.com - 26/03/2020, 11:42 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono meminta para pelaku usaha tetap memperhatikan upah buruh di tengah bencana wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Di SE Menaker ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh," kata Susi saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Ribuan Buruh Pabrik di Magetan Unjuk Rasa di Tengah Wabah Corona

"Jadi ini memang harus dijaga antara bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetep jalan dan sekali lagi, hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Susi pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan di tengah wabah Covid-19.

Kelonggaran itu berupa penentuan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh yang bersangkutan.

"Di sisi lain di luar surat edaran ini kami juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi baik untuk pengusaha maupun untuk para pekerja," ungkapnya.

Baca juga: Sektor Pariwisata Terdampak Covid-19, Menaker Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Cari Solusi Bersama

Susi mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur kebijakan yang tetap mengupayakan pencegahan Covid-19 di mana pimpinan perusahaan imbau untuk mengedepankan siap siaga wabah Covid-19.

"Pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan di dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan tujuan utama memperkecil risiko penularan bagi pekerja. Namun demikian juga harus tetap menjaga kelangsungan usaha," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com