Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum tentukan Mekanisme Penyaluran Bansos untuk Masyarakat Miskin di Sektor Informal

Kompas.com - 24/03/2020, 20:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, pemerintah belum menentukan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin berpenghasilan tak tetap yang bekerja di sektor informal terkait dampak Covid-19.

Pasalnya, data untuk penyaluran bansos itu belum didapatkan secara detail.

Apalagi saat ini sedang dikeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Setelah semua diketahui datanya, baru nanti diputuskan mekanisme mana yang paling efektif untuk disampaikan. Ya pasti tidak ada antrean. Pasti menghindari hal-hal itu," ujar Ma'ruf dalam video conference-nya dengan wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Dampak Wabah Corona, Pemerintah Akan Berikan Bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tak Tetap di Sektor Informal

Hal-hal teknis untuk penyaluran dana bansos tersebut, kata Ma'ruf merupakan bagian yang sedang dirumuskan oleh kementerian terkait, apakah penyalurannya akan melalui rekening bank atau akun fintech.

Lagipula hal tersebut merupakan kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

"Jadi mekanismenya juga baru, semuanya dirumuskan baru. Belum diputuskan mekanisme penyalurannya," kata dia.

Baca juga: Wapres: Besaran Anggaran Bansos untuk Dampak Covid-19 Sedang dihitung

Namun, penyaluran bansos yang sudah ada sebelumnya, seperti bantuan sembako bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bisa melalui akun rekening bank-nya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melaksanakan jaring pengaman sosial (social safety net) sebagai dampak dari Covid-19.

Setidaknya, pemerintah akan menaikkan nilai bantuan sembako kepada 15,2 juta KPM dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 200.000.

Kemudian memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tak berpenghasilan rendah di sektor informal, serta pertimbangan meringankan biaya tagihan listrik.

Keputusan pelaksanaan jaring pengaman sosial itu sendiri merupakan hasil rapat yang dilakukan Wapres dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan arahan Presiden yang digelar, Selasa (24/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com