Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Wabah Corona, Pemerintah Akan Berikan Bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tak Tetap di Sektor Informal

Kompas.com - 24/03/2020, 19:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal.

Bantuan ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial (social safety net) dari pemerintah atas dampak wabah virus corona.

"Pemerintah sudah melakukan inventarisasi dan cakupan besaran jumlah bantuan yang akan diberikan dan sektor-sektor mana nanti yang sedang diinventarisir," kata Ma'ruf dalam video conference-nya dengan wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun

Inventarisasi itu dilakukan untuk menghitung besaran jumlah bantuan yang akan diberikan serta implikasinya terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Apabila inventarisasi itu bisa selesai dalam beberapa hari ini dan diputuskan pelaksanaannya, kata Ma'ruf, maka pemerintah akan mengupayakan agar bantuan tersebut bisa dijalankan pada bulan April.

"Ini kan kita perkirakan pertama 3 bulan, masa pemberian bantuan itu. Tiga bulan kita lihat (dulu), sudah tiga bulan (dievaluasi lagi). Jadi kita harap April sudah bisa dijalankan sebenarnya," kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Covid-19

Selain itu, pemerintah juga memberikan bansos berupa bantuan sembako yang pembayarannya dipercepat.

Nilai bantuan sembako Kemensos untuk KPM ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 200.000.

Ma'ruf mengatakan, bantuan tersebu akan mulai disalurkan pada bulan April dan sudah bisa langsung dilaksanakan karena data dan kebijakannya sudah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com