Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Kemensos Persilakan Pemda Gunakan Beras Cadangan Pemerintah

Kompas.com - 24/03/2020, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mempersilakan pemerintah daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota yang daerahnya terdampak Covid-19 untuk menggunakan beras cadangan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan miskin yang mengalami kesulitan karena Covid-19 bisa tetap terpenuhi.

"Kami juga menyediakan beras cadangan pemerintah untuk digunakan kepala daerah di seluruh daerah yang terdampak Covid-19 agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Stok Beras Kawasan Pantura Cukup untuk 6 Bulan, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying

Ia mengatakan, Kemensos telah mengirimkan surat edaran kepada para kepala daerah terkait hal tersebut.

Mereka diberi kewenangan untuk menggunakan beras cadangan pemerintah tersebut.

"Apabila kurang dapat mengusulkan tambahan ke Menteri Sosial," kata Asep.

Selain itu, Kemensos juga menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam rangka penanganan Covid-19.

Jumlah nilai bantuan sembako tersebut naik dari smeula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM.

Baca juga: Mentan Nyatakan Stok Beras pada Masa Penanganan Covid-19 Aman

"Kemensos meningkatkan nilai bantuan program sembako yang menyasar 15,2 juta KPM dari semula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM selama 6 bulan dari Maret-Agustus 2020," terang Asep.

Kemensos juga akan mempercepat penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.

Seharusnya, tahap kedua penyaluran PKH dilakukan pada bulan April. Namun pihaknya akan mempercepatnya sehingga penyaluran akan dilaksanakan pertengahan Maret.

"Tahap ketiga seharusnya Juli menjadi April per bulan, yang semula penyaluran per tiga bulan sehingga tanggap darurat KPM PKH mendapatkan manfaat ganda," kata dia.

Baca juga: Cegah Panic Buying, Gubernur Sumsel akan Batasi Pembelian Beras

Asep mengatakan, mereka yang disasar untuk mendapatkan program tersebut adalah keluarga yang tercantum di dalam data kesejahteraan sosial hasil pemetaan dan pendataan terpadu dengan pemerintah daerah.

Adapun dukungan Kemensos dalam penanganan Covid-19 tersebut ditujukan untukk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan sebagai akibat dampak ekonomi Covid-19 melalui bansos sebagai social safety net.

"Itu adalah langkah kongkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com