JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda senilai Rp 300.000.000 sesuai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Patrialis.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang denda yang diserahkan terpidana kasus suap terkait impor daging itu juga sudah disetorkan ke kas negara.
"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300.000.000 kepada KPK sebagaimana putusan Peninjauan Kembali dan KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen asset recovery yang dilakukan oleh KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara
Ali menuturkan, hal itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan amar putusan, yaitu menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sementara itu, eksekusi hukuman badan terhadap Patrialis telah dilakukan pada 3 Oktober 2019 lalu.
"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan 10.000 dollar AS melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," ujar Ali.
Baca juga: Patrialis Akbar Disebut Terkait Suap untuk Bebaskan Mantan Bupati Kukar
Dalam kasus yang menjeratnya, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.