JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 2020.
Perpanjangan waktu ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan pembayaran pada waktu yang bersamaan. Hal ini sekaligus demi menghindari penularan virus corona.
"Saat ini antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/03/2020).
Baca juga: Menag Harap Virus Corona Tak Berdampak pada Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Nizar pun mengaku sudah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan BPS Bipih tentang perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," ujar dia.
Nizar merinci, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama semula dijadwalkan pada 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020.
Kemudian, pelunasan tahap kedua yang semula dijadwalkan pada 30 April hingga15 Mei 2020, diubah menjadi 12 hingga 20 Mei 2020.
Untuk memastikan pencegahan penularan virus corona, Nizar mendorong jemaah haji untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller.
Baca juga: Cegah Corona, Pelunasan Biaya Haji Bisa Lewat Mobile Banking
Alternatifnya, jemaah haji dapat menggunakan layanan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
Kepada BPS Bipih, Nizar pun mengaku telah mengingatkan agar dilakukan penerapan protokol pengendalian Covid-19, di antaranya dengan membatasi jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
"Kanwil Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.