JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, rencana polisi menerapkan sanksi pidana kepada masyarakat yang masih tetap berkumpul guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 sudah tepat.
Ia pun mendukung langkah pidana kepada pihak-pihak yang masih nekad melakukan aksi berkumpul.
Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan ini perlu disosialisasikan secara lebih luas agar masyarakat dapat memahami bahwa langkah yang diambil Polri sejalan dengan kebijakan social distancing yang tengah diterapkan pemerintah.
"Sebagai shock therapy bagi masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai bencana nasional," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pengaruhi Pelayanan Pasien Covid-19
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, aparat keamanan juga perlu lebih gencar melakukan patroli serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya penyebaran dan penularan Covid-19 dengan memberikan penjelasan secara detail tentang pentingnya social distancing.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga perlu menggerakkan pranata pemerintahan hingga tingkat RT/RW dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing hingga situasi pulih.
"Hal ini mengingat jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia per 24 Maret 2020 telah mencapai 579 orang, dengan pasien meninggal dunia sebanyak 49 orang," kata dia.
Sebelumnya, polisi memastikan akan menindak pihak-pihak yang tidak bersedia membubarkan diri dari kerumunan massa.
Baca juga: Kriteria Kerumunan yang Dibubarkan Polisi, Hanya Berdua Pun Akan Disuruh Pulang
Bahkan, mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas, itu dapat dipidana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 berbunyi, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.