Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Galakkan Social Distancing, Bekerja dari Rumah hingga Jeratan Pidana

Kompas.com - 24/03/2020, 08:21 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat total kasus Covid-19 hingga Senin (23/3/2020) siang sebanyak 579. 

Dari jumlah itu, sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal.

Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, pemerintah terus menggalakkan penerapan social distancing.

Inti dari social distancing adalah membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Untuk merealisasikan pengurangan aktivitas di luar rumah, pemerintah pun mengambil sejumlah kebijakan.

Work from home

Pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020. 

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Dukung “Work from Home”, Kementan Jamin Kebutuhan Sembako Terpenuhi

Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.

Pemerintah pun mengimbau lembaga negara maupun perusahaan swasta untuk memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah.

Namun, bagi pegawai dengan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah diminta agar tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Meliburkan Sekolah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah pun ikut terdampak dari wabah virus corona.

Sejumlah pemerintah daerah memutuskan untuk meliburkan sekolah di wilayahnya. Salah satunya adalah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah di Ibu Kota selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin (16/3/2020).

"Langkah ini diambil untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (14/3/2020), seperti disiarkan Kompas TV.

Baca juga: Cegah Corona, Wali Kota Bandung Tutup Sementara Area Publik dan Liburkan Sekolah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com