JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengoordinasikan persiapan perangkat 74.953 desa di Indonesia untuk menghadapi wabah Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, mengatakan, antisipasi harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak buruk bagi desa.
“Dari sisi ekonomi, Presiden Jokowi memberi arahan agar program padat karya tunai di desa (PKTD) dilaksanakan sehingga memperkuat daya beli masyarakat desa.” Kata Sonny melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Kapuskesad TNI Ingatkan Pentingnya Pengendalian Orang Tanpa Gejala Virus Corona
Sedangkan dari sisi kesehatan, Sonny mengatakan diperlukan langkah-langkah penyebarluasan informasi yang benar dan jelas serta disampaikan dalam bahasa sederhana.
Ia menilai hal itu berguna supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik mengenai Covid-19 serta mengetahui pencegahan dan penanganannya.
Ia menambahkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai instruksi Menko PMK Muhadjir Effendy terus dilakukan untuk mendukung kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Sebagai tindaklanjut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga sudah membuat surat edaran agar desa menerapkan pola padat karya tunai.
Pencairan dana desa juga terus dipercepat untuk memastikan desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengurangi dampak ekonomi Covid-19.
Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Pencegahan Covid-19
Dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, Sonny mengatakan, Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan informasi praktis dengan penjelasan sederhana tentang apa itu Covid-19 dan bagaimana upaya pencegahan dan penanganannya.
"Sebagai contoh Kemenkes sedang menyiapkan panduan praktis tentang cara membuat disinfektan berbahan baku lokal yang mudah ditemukan di desa”, kata Sonny.
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri, lanjut Sonny, sedang menyiapkan surat edaran kepada daerah agar melaksanakan langkah-langkah mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa.
Kepala desa dan perangkatnya akan disiapkan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat. Sesuai arahan Presiden, dana desa juga dapat digunakan untuk pencegahan maupun penanganan Covid-19 di desa.
"Kemenko PMK bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri mendiskusikan beberapa opsi penggunaan dana desa, baik untuk pencegahan maupun sebagai jaring pengaman sosial jika terjadi kedaruratan di desa, dengan tetap memperhatikan aturan keuangan negara”, lanjut Sonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.