DEMAK,KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengimbau pedagang pasar krempyeng di Jalan Bhayangkara Baru agar tidak berjualan sementara waktu.
Imbauan itu berdasarkan surat edaran Bupati Demak nomor 440.1/5 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak.
Surat tertanggal 17 Maret 2020 itu berisi imbauan untuk seluruh pedagang pasar krempyeng agar tidak berjualan hingga 29 Maret 2020.
Baca juga: Beredar Hoaks Pasar di Sumedang akan Ditutup, Warga Panik dan Beli Banyak Barang
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak Edy Suntoro membenarkan adanya surat imbauan tersebut.
“Betul, alasannya kita sudah sama sama paham tentang pandemi covid 19,termasuk semua rangkaian hari jadi yang melibatkan banyak orang sementara juga ditunda,” kata Edy Suntoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Bendahara Paguyuban Pasar Krempyeng Sejahtera Bersama Rina Badriyah menyatakan, pihaknya sudah menerima surat imbauan tersebut sejak jauh jauh hari.
Pihaknya sudah meneruskan informasi tersebut kepada pedagang melalui pesan WhatsApp.
“Ada grup WhatsApp, kita sudah sampaikan informasi itu. Kita juga sudah “getok tular” (informasi dari mulut ke mulut atau pesan berantai) ke teman-teman yang belum masuk grup,” kata Rina saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Baca juga: Ketika Pasar Tradisional Perlu Segera Sterilisasi karena Rentan Jadi Sarang Covid-19