Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direstui Jokowi, Edhy Prabowo Revisi Sejumlah Peraturan Menteri Era Susi

Kompas.com - 19/03/2020, 19:14 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku akan merevisi sejumlah peraturan menteri yang dibuat pada era Susi Pudjiastuti.

Revisi ini sudah direstui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Kamis (19/3/2020).

"Ada beberapa permen-permen yang kami revisi dari 10 tahun terakhir ini," kata Edhy seusai rapat.

Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Susi

Salah satunya berkaitan dengan larangan penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan yang diatur dalam Permen Nomor 71 Tahun 2014.

"Yang selama ini menjadi ribut kan cantrang. Kenapa cantrang, bagaimana cantrang. Ini akan atur kelola dan revisi permen 71 tahun 2014," ujar Edhy.

"Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bisa manfaatkan (cantrang) tanpa harus merusak sumber daya laut," tambahnya.

Baca juga: Menteri KKP Soal Ekspor Benih Lobster: Berdasarkan Studi, Tidak Merusak Alam

Selain itu, Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah NKRI.

Edhy memastikan revisi akan mengatur pengelolaan lobster secara berkelanjutan.

"Nanti akan dalam hal ini kami akan lakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," ujar politisi Partai Gerindra ini.

"Tentu dengan pengaturan yang ketat sehingga enggak ada lagi masalah kekhawatiran kepunahan," sambungnya.

Baca juga: KKP Bantah Permen Kapal Pengangkut Ikan Hidup Telah Matikan Budidaya Laut

Selain itu, ada juga revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang kapal pengangkut ikan hidup.

Revisi dikhususkan untuk para pelaku budidaya ikan kerapu.

"Ini menjadi banyak perdebatan juga karena dulu pelaku pembudidaya di pesisir Indonesia akibat diberlakukan permen ini tidak lagi bisa jual kerapu," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com