JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku akan merevisi sejumlah peraturan menteri yang dibuat pada era Susi Pudjiastuti.
Revisi ini sudah direstui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Kamis (19/3/2020).
"Ada beberapa permen-permen yang kami revisi dari 10 tahun terakhir ini," kata Edhy seusai rapat.
Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Susi
Salah satunya berkaitan dengan larangan penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan yang diatur dalam Permen Nomor 71 Tahun 2014.
"Yang selama ini menjadi ribut kan cantrang. Kenapa cantrang, bagaimana cantrang. Ini akan atur kelola dan revisi permen 71 tahun 2014," ujar Edhy.
"Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bisa manfaatkan (cantrang) tanpa harus merusak sumber daya laut," tambahnya.
Baca juga: Menteri KKP Soal Ekspor Benih Lobster: Berdasarkan Studi, Tidak Merusak Alam
Selain itu, Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah NKRI.
Edhy memastikan revisi akan mengatur pengelolaan lobster secara berkelanjutan.
"Nanti akan dalam hal ini kami akan lakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," ujar politisi Partai Gerindra ini.
"Tentu dengan pengaturan yang ketat sehingga enggak ada lagi masalah kekhawatiran kepunahan," sambungnya.
Baca juga: KKP Bantah Permen Kapal Pengangkut Ikan Hidup Telah Matikan Budidaya Laut
Selain itu, ada juga revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang kapal pengangkut ikan hidup.
Revisi dikhususkan untuk para pelaku budidaya ikan kerapu.
"Ini menjadi banyak perdebatan juga karena dulu pelaku pembudidaya di pesisir Indonesia akibat diberlakukan permen ini tidak lagi bisa jual kerapu," ujarnya.