JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun 2015-2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Supriyono telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (18/3/2020) hari ini.
"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," kata Ali dalam keterangannya.
Ali menuturkan, terdapat 132 saksi yang diperiksa penyidik selama proses penyidikan untuk tersangka Supriyono dan dibuatkan berita acaranya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.
Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.