Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diusulkan Ditunda akibat Corona, Bawaslu: Perlu Bicara dengan Banyak Pihak

Kompas.com - 18/03/2020, 17:25 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diusulkan dapat ditunda untuk sementara waktu guna meminimalisasi dampak penyebaran virus corona.

Namun, menurut anggota Bawaslu M Afifuddin, penundaan pilkada serentak harus dipikirkan secara matang secara matang.

"Penundaan itu harus dibicarakn dengan banyak pihak. Perlu bicara dengan sisi penyelenggara teknis, pemerintah, dan DPR. Serta melihat kondisi terakhir hingga kondisi darurat sampai 29 Mei 2020," kata dia di Kantor Bawaslu, Rabu (18/3/2020).

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Dampak Corona, Bawaslu Gagas Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Pilkada lewat Video Call

Sementara, dalam kurun waktu tersebut, ada dua tahapan pilkada yang harus dilaksanakan yaitu verifikasi faktual berkas dukungan perseorangan (26 Maret-15 April) dan pencocokan dan penelitian dalam tahap pemutakhiran data (18 April-17 Mei).

Ia mengatakan, dua tahapan tersebut hanya dilakukan bagi daerah yang memiliki calon independen. Sementara, tidak semua daerah memiliki calon independen.

Kemudian, tahapan berikutnya yaitu masa kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang akan dilangsungkan pada 11 Juli hingga 19 September 2020.

"Kalau ini mau kita atur, mumpung PKPU belum diatur, misalnya dengan menghindari proses tatap muka dan perjumpaan fisik. Intinya, pilkada ini untuk kemanusiaan, tapi dari sisi manusiawi harus kita pikirkan," ucapnya.

"Jadi secara komprehensif harus lihat apa yang jadi tantangan jika tahapan ini akan dilaksanakan, dalam pertemuan fisik," ujar Afifuddin.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal

Sejauh ini, Bawaslu telah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Namun, rekomendasi itu diberikan sebelum muncul skenario perpanjangan masa tanggap darurat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Rekomendasi pertama yaitu KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Terakhir, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com