Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirkeu Angkasa Pura II Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2020, 16:46 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam untuk dihukum lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Dilansir dari Antara, jaksa menilai Andra terbukti telah menerima suap terkait pengadaan suap semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan AP II.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Y Agussalam berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tegaskan Tak Terima Suap dari Direktur PT INTI

Hal yang memberatkan Andra, lanjut jaksa, adalah mengabaikan tata prinsip kelola perusahaan yang baik serta menyalahgunakan wewenang.

Kemudian, Andra juga terbukti sebagai pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan korupsi.

Andra pun dinilai jaksa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang dan tidak mengakui atau tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan Andra adalah belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 988 juta dan 96.700 dollar Singapura atau Rp 996 juta.

"Bahwa terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat dan 96.700 dollar Singapura," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Kasus Suap Mantan Dirkeu AP II, Direktur PT INTI Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Suap itu diserahkan secara bertahap melalui teman dekat Darman bernama Andi Taswin Nur.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com