JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun selama enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Saksi Keluarkan Uang dengan Total Rp 110 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun
Hal-hal yang memberatkan Nurdin, menurut Jaksa, perbuatannya sebagai seorang penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi serta mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Baca juga: Cerita Saksi Ketika Bawa Uang Rp 30 Juta dan Durian saat OTT Nurdin Basirun
Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Baca juga: Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.